Rabu, 23 November 2016

Asal Usul Minahasa



SEJARAH MINAHASA
Asal Usul Minahasa
Minahasa berasal dari kata MINAESA yang berarti persatuan, yang mana zaman dahulu Minahasa dikenal dengan namaMALESUNG.
Menurut penyelidikan dari Wilken dan Graafland bahwa pemukiman nenek moyang orang Minahasa dahulunya di sekitar pegununggan Wulur Mahatus, kemudian berkembang dan berpindah ke Mieutakan (daerah sekitar tompaso baru saat ini).
Orang minahasa yang dikenal dengan keturunan Toar Lumimuut pada waktu itu dibagi dalam 3 (tiga) golongan yaitu :
  •     Makarua Siow : para pengatur Ibadah dan Adat
  •     Makatelu Pitu : yang mengatur pemerintahan
  •     Pasiowan Telu : Rakyat
Berdasarkan penyelidikan Dr. J.P.G. Riedel, sekitar tahun 670 di Minahasa telah terjadi suatu musyawarah di watu Pinawetengan yang dimaksud untuk menegakkan adat istiadat serta pembagian wilayah Minahasa. Pembagian wilayah minahasa tersebut dibagi dalam beberapa anak suku, yaitu:
  •     Anak suku Tontewoh (Tonsea) : wilayahnya ke timur laut
  •     Anak suku Tombulu : wilayahnya menuju utara
  •     Anak suku Toulour : menuju timur (atep)
  •     Anak suku Tompekawa : ke barat laut, menempati sebelah timur tombasian besar
Pada saat itu  belum semua daratan minahasa ditempati, baru sampai di garisan Sungai Ranoyapo, Gunung Soputan, Gunung Kawatak, Sungai Rumbia. nanti setelah permulaan  abad XV dengan semakin berkembangnya keturunan Toar Lumimuut, dan terjadinya perang dengan Bolaang Mongondow, maka penyebaran penduduk makin meluas keseluruh daerah minahasa. hal ini sejalan dengan perkembangan anak suku sepert anak suku Tonsea, Tombulu, Toulour, Tountemboan, Tonsawang, Ponosakan dan bantik.
Di Minahasa sejak dahulu tidak mengenal adanya pemerintahan yang diperintah oleh raja. Yang ada adalah:
  • Walian :Pemimpin agama / adat serta dukun
  • Tonaas : Orang keras, yang ahli dibidang pertanian, kewanuaan, mereka yang dipilih menjadi kepala walak
  • Teterusan : Panglima perang
  • Potuasan : Penasehat
Dengan lembaran Negara  Nomor 64 Tahun 1919, minahasa di jadikan daerah otonom. Pada saat itu minahasa terbagi dalam 16 distrik : distrik tonsea, manado, bantik, maumbi, tondano, touliang, tomohon, sarongsong, tombariri, sonder, kawangkoan, rumoong, tombasian, pineleng, tonsawang, dan tompaso. Tahun 1925, 16 distrik tersebut dirubah menjadi 6 distrik yaitu distrik manado, tonsea, tomohon, kawangkoan, ratahan, dan amurang.
Sejalan dengan perkembangan otonomi maka tahun 1919, kota Manado yang berada di tanah Minahasa, diberikan pula otonom menjadi Wilayah Kota manado. Kemudian karena kemajuan yang semakin cepat, maka status kecamatan Bitung, berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 4 Yahun 1975 Tanggal 10 April 1975 telah ditetapkan menjadi Kota Administratif Bitung, dan selanjutnya pada tahun 1982 ditetapkan menjadi Kota Bitung.
Dalam rangka untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat usulan pembentukan kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon diproses bersama-sama dengan 25 calon Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, dan setelah melalui proses persetujuan DPR-RI, maka Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon ditetapkan menjadi Kabupaten dan Kota Otonom di Indonesia melalui UU Nomor 10 tahun 2003 tertanggal 25 Pebruari 2003. Pada tanggal 21 Nopember 2003 dengan UU Nomor 33 Tahun 2003 , Kabupaten Minahasa Utara ditetapkan  menjadi daerah otonom yang baru. Kab. Minahasa Selatan pada tanggal 23 Mei 2007 juga telah memekarkan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dengan adanya Pemekaran tersebut maka wilayah Minahasa menjadi 4 (empat) Kabupaten (Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara) dan 3 (tiga) Kota (Kota Manado, Bitung dan Tomohon).

Sekilas Sejarah Perkembangan Tanah Minahasa
Sejak awal hingga saat ini, tanah Minahasa berkembang dengan begitu pesatnya. Dalam usaha dan upaya untuk meningkatkan kecintaan masyarakat yang berasal dari Minahasa atau keturunan Toar Lumimuut, hendaknya dapat mengikuti perjalanan panjang sejarah perkembangan tanah Minahasa sehingga nantinya dapat mengambil inisiatif berperan secara aktif dan kreatif dalam membangun tanah Minahasa.
Lambang Daerah Kabupaten Minahasa
Adapun sejarah perkembangan tanah Minahasa di ProvinsiSulawesi Utara (Sulut), adalah sebagai berikut : 
Minahasa berasal dari kata MINAESA yang berarti persatuan. Pada awalnya Minahasa dikenal dengan nama MALESUNG.
Berdasarkan penyelidikan dari Wilken dan Graafland, bahwa pemukiman nenek moyang orang Minahasa dahulunya berada di sekitar pegununggan Wulur Mahatus, kemudian berkembang dan berpindah ke Mieutakan, yakni daerah sekitar Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan saat ini.
Orang Minahasa yang dikenal dengan keturunan Toar Lumimuut pada waktu itu dibagi dalam tiga golongan, yaitu : Makarua Siow, yakni para pengatur Ibadah dan Adat; Makatelu Pitu, yakni yang mengatur pemerintahan; dan Pasiowan Telu, yakni rakyat.
Berdasarkan penyelidikan dari Dr. J. P. G. Riedel, bahwa sekitar tahun 670 di tanah Minahasa telah terjadi suatu musyawarah yang bertempat di Watu Pinawetengan dengan maksud untuk menegakkan adat istiadat serta pembagian tanah Minahasa.
Pembagian tanah Minahasa tersebut dibagi dalam beberapa anak suku, yaitu : Anak suku Tontewoh (Tonsea) wilayahnya di timur laut; Anak suku Tombulu wilayahnya di utara; Anak suku Toulour wilayahnya di timur (Atep); dan Anak suku Tompekawa wilayahnya di barat laut menempati sebelah timur tombasian besar.
Pada saat itu  belum semua daratan tanah Minahasa ditempati, baru sampai di garisan sungai Ranoyapo, sungai Rumbia, gunung Soputan, dan gunung Kawatak.
Pada permulaan  abad XV seiring dengan semakin berkembangnya keturunan Toar Lumimuut dan terjadinya perang dengan orang Bolaang Mongondow (Bolmong), maka penyebaran penduduk makin meluas keseluruh tanah Minahasa. Hal ini sejalan dengan perkembangan anak suku Tonsea, Tombulu, Toulour, Tountemboan, Tonsawang, Ponosakan, dan Bantik.
Orang Minahasa sejak dahulu tidak mengenal adanya pemerintahan yang diperintah oleh seorang raja, namun yang ada adalah pemerintahan dengan istilah : Walian, yakni pemimpin agama, adat, dan dukun; Tonaas, yakni orang keras yang ahli dibidang pertanian dan kewanuaan dimana mereka dipilih menjadi kepala walak; Teterusan, yakni panglima perang; dan Potuasan, yakni penasehat.
Tanah Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dijadikan sebagai salah satu daerah otonom (Lembaran Negara  Nomor. 64 Tahun 1919). Saat itu tanah Minahasa terbagi dalam 16 distrik, yakni Distrik Tonsea, Distrik Manado, Distrik Bantik, Distrik Maumbi, Distrik Tondano, Distrik Touliang, Distrik Tomohon, Distrik Sarongsong, Distrik Tombariri, Distrik Sonder, Distrik Kawangkoan, Distrik Rumoong, Distrik Tombasian, Distrik Pineleng, Distrik Tonsawang, dan Distrik Tompaso.
Pada tahun 1925 ke 16 distrik tersebut dirampingkan menjadi 6 distrik saja sehingga hanya ada Distrik Manado, Distrik Tonsea, Distrik Tomohon, Distrik Kawangkoan, Distrik Ratahan, dan Distrik Amurang.
Sejalan dengan perkembangan otonomi di Indonesia, maka Distrik Manado menjadi Wilayah Kota Manado sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian status Kecamatan Bitungberdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor. 4 Tahun 1975 tanggal 10 April 1975 ditetapkan menjadi Kota Administratif Bitung yang selanjutnya pada tahun 1982 ditingkatkan menjadi Kota Bitung.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat, maka Minahasa Selatan (Minsel) dan Tomohon ditetapkan menjadi kabupaten dan kota melalui Undang-Undang (UU) Nomor. 10 tahun 2003 tertanggal 25 Pebruari 2003. Pada tanggal 21 Nopember 2003 dengan UU Nomor. 33 Tahun 2003 Kabupaten Minahasa Utara ditetapkan  juga menjadi daerah otonom yang baru. Kabupaten Minahasa Selatan pada tanggal 23 Mei 2007 juga telah memekarkan dan membentuk Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dengan adanya pemekaran dan pembentukan kabupaten dan kota tersebut, maka tanah Minahasa saat ini terdiri dari empat kabupaten dan tiga kota, yakni  masing-masing Kabupaten Minahasa (induk), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon.
Berdasarkan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam sanubari masyarakat Minahasa bagian barat, yakni yang terdiri dari wilayah Kecamatan Tombulu, Kecamatan Pineleng, Kecamatan Mandolang, Kecamatan Tombariri, dan Kecamatan Tombariri Timur serta masyarakat Minahasa di wilayah Kawangkoan dan wilayah Langowan,  pada saat ini pula telah menginginkan adanya pemekaran dan pembentukan kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Minahasa Barat (Minbar), Kota Kawangkoan, dan Kota Langowan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar