SEJARAH MINAHASA
Asal Usul Minahasa
Minahasa berasal dari
kata MINAESA yang berarti persatuan, yang mana zaman dahulu
Minahasa dikenal dengan namaMALESUNG.
Menurut penyelidikan
dari Wilken dan Graafland bahwa pemukiman nenek moyang orang Minahasa dahulunya
di sekitar pegununggan Wulur Mahatus, kemudian berkembang dan berpindah ke
Mieutakan (daerah sekitar tompaso baru saat ini).
Orang minahasa yang
dikenal dengan keturunan Toar Lumimuut pada waktu itu dibagi dalam 3 (tiga)
golongan yaitu :
- Makarua Siow : para pengatur Ibadah dan Adat
- Makatelu Pitu : yang mengatur pemerintahan
- Pasiowan Telu : Rakyat
Berdasarkan penyelidikan
Dr. J.P.G. Riedel, sekitar tahun 670 di Minahasa telah terjadi suatu musyawarah
di watu Pinawetengan yang dimaksud untuk menegakkan adat istiadat serta
pembagian wilayah Minahasa. Pembagian wilayah minahasa tersebut dibagi dalam
beberapa anak suku, yaitu:
- Anak suku Tontewoh (Tonsea) : wilayahnya ke timur laut
- Anak suku Tombulu : wilayahnya menuju utara
- Anak suku Toulour : menuju timur (atep)
- Anak suku Tompekawa : ke barat laut, menempati sebelah timur tombasian besar
Pada saat itu
belum semua daratan minahasa ditempati, baru sampai di garisan Sungai Ranoyapo,
Gunung Soputan, Gunung Kawatak, Sungai Rumbia. nanti setelah permulaan
abad XV dengan semakin berkembangnya keturunan Toar Lumimuut, dan terjadinya
perang dengan Bolaang Mongondow, maka penyebaran penduduk makin meluas
keseluruh daerah minahasa. hal ini sejalan dengan perkembangan anak suku sepert
anak suku Tonsea, Tombulu, Toulour, Tountemboan, Tonsawang, Ponosakan dan
bantik.
Di Minahasa sejak dahulu
tidak mengenal adanya pemerintahan yang diperintah oleh raja. Yang ada adalah:
- Walian :Pemimpin agama / adat serta dukun
- Tonaas : Orang keras, yang ahli dibidang pertanian, kewanuaan, mereka yang dipilih menjadi kepala walak
- Teterusan : Panglima perang
- Potuasan : Penasehat
Dengan lembaran
Negara Nomor 64 Tahun 1919, minahasa di jadikan daerah otonom. Pada saat
itu minahasa terbagi dalam 16 distrik : distrik tonsea, manado, bantik, maumbi,
tondano, touliang, tomohon, sarongsong, tombariri, sonder, kawangkoan, rumoong,
tombasian, pineleng, tonsawang, dan tompaso. Tahun 1925, 16 distrik tersebut
dirubah menjadi 6 distrik yaitu distrik manado, tonsea, tomohon, kawangkoan,
ratahan, dan amurang.
Sejalan dengan
perkembangan otonomi maka tahun 1919, kota Manado yang berada di tanah
Minahasa, diberikan pula otonom menjadi Wilayah Kota manado. Kemudian karena
kemajuan yang semakin cepat, maka status kecamatan Bitung, berdasarkan
Peraturan pemerintah nomor 4 Yahun 1975 Tanggal 10 April 1975 telah ditetapkan
menjadi Kota Administratif Bitung, dan selanjutnya pada tahun 1982 ditetapkan
menjadi Kota Bitung.
Dalam rangka untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam rentang kendali penyelenggaraan
tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan
masyarakat usulan pembentukan kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
diproses bersama-sama dengan 25 calon Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, dan
setelah melalui proses persetujuan DPR-RI, maka Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon ditetapkan menjadi Kabupaten dan Kota Otonom di Indonesia melalui
UU Nomor 10 tahun 2003 tertanggal 25 Pebruari 2003. Pada tanggal 21 Nopember
2003 dengan UU Nomor 33 Tahun 2003 , Kabupaten Minahasa Utara ditetapkan
menjadi daerah otonom yang baru. Kab. Minahasa Selatan pada tanggal 23 Mei 2007
juga telah memekarkan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dengan adanya Pemekaran
tersebut maka wilayah Minahasa menjadi 4 (empat) Kabupaten (Kabupaten Minahasa,
Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara) dan 3 (tiga) Kota (Kota
Manado, Bitung dan Tomohon).
Sekilas Sejarah Perkembangan
Tanah Minahasa
Sejak awal hingga saat ini, tanah Minahasa berkembang
dengan begitu pesatnya. Dalam usaha dan upaya untuk meningkatkan kecintaan
masyarakat yang berasal dari Minahasa atau keturunan Toar Lumimuut, hendaknya
dapat mengikuti perjalanan panjang sejarah perkembangan tanah Minahasa sehingga
nantinya dapat mengambil inisiatif berperan secara aktif dan kreatif dalam
membangun tanah Minahasa.
Adapun sejarah perkembangan
tanah Minahasa di ProvinsiSulawesi Utara (Sulut), adalah sebagai berikut :
Minahasa berasal dari kata
MINAESA yang berarti persatuan. Pada awalnya Minahasa dikenal dengan nama
MALESUNG.
Berdasarkan penyelidikan dari
Wilken dan Graafland, bahwa pemukiman nenek moyang orang Minahasa dahulunya
berada di sekitar pegununggan Wulur Mahatus, kemudian berkembang dan berpindah
ke Mieutakan, yakni daerah sekitar Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan saat
ini.
Orang Minahasa yang dikenal
dengan keturunan Toar Lumimuut pada waktu itu dibagi dalam tiga golongan, yaitu
: Makarua Siow, yakni para pengatur Ibadah dan Adat; Makatelu Pitu, yakni yang
mengatur pemerintahan; dan Pasiowan Telu, yakni rakyat.
Berdasarkan penyelidikan dari
Dr. J. P. G. Riedel, bahwa sekitar tahun 670 di tanah Minahasa telah terjadi
suatu musyawarah yang bertempat di Watu Pinawetengan dengan maksud untuk
menegakkan adat istiadat serta pembagian tanah Minahasa.
Pembagian tanah Minahasa
tersebut dibagi dalam beberapa anak suku, yaitu : Anak suku Tontewoh (Tonsea)
wilayahnya di timur laut; Anak suku Tombulu wilayahnya di utara; Anak suku
Toulour wilayahnya di timur (Atep); dan Anak suku Tompekawa wilayahnya di barat
laut menempati sebelah timur tombasian besar.
Pada saat itu belum semua
daratan tanah Minahasa ditempati, baru sampai di garisan sungai Ranoyapo,
sungai Rumbia, gunung Soputan,
dan gunung Kawatak.
Pada permulaan abad XV
seiring dengan semakin berkembangnya keturunan Toar Lumimuut dan terjadinya
perang dengan orang Bolaang Mongondow (Bolmong), maka penyebaran penduduk makin
meluas keseluruh tanah Minahasa. Hal ini sejalan dengan perkembangan anak suku
Tonsea, Tombulu, Toulour, Tountemboan, Tonsawang, Ponosakan, dan Bantik.
Orang Minahasa sejak dahulu
tidak mengenal adanya pemerintahan yang diperintah oleh seorang raja, namun
yang ada adalah pemerintahan dengan istilah : Walian, yakni pemimpin agama,
adat, dan dukun; Tonaas, yakni orang keras yang ahli dibidang pertanian dan
kewanuaan dimana mereka dipilih menjadi kepala walak; Teterusan, yakni panglima
perang; dan Potuasan, yakni penasehat.
Tanah Minahasa di Provinsi
Sulawesi Utara oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) dijadikan sebagai salah satu daerah
otonom (Lembaran Negara Nomor. 64 Tahun 1919). Saat itu tanah Minahasa
terbagi dalam 16 distrik, yakni Distrik Tonsea, Distrik Manado, Distrik Bantik, Distrik Maumbi, Distrik Tondano, Distrik
Touliang, Distrik Tomohon,
Distrik Sarongsong, Distrik Tombariri, Distrik Sonder, Distrik Kawangkoan,
Distrik Rumoong, Distrik Tombasian, Distrik Pineleng, Distrik Tonsawang, dan
Distrik Tompaso.
Pada tahun 1925 ke 16 distrik
tersebut dirampingkan menjadi 6 distrik saja sehingga hanya ada Distrik Manado,
Distrik Tonsea, Distrik Tomohon, Distrik Kawangkoan, Distrik Ratahan, dan
Distrik Amurang.
Sejalan dengan perkembangan
otonomi di Indonesia, maka Distrik Manado menjadi Wilayah Kota Manado sebagai
Ibu Kota Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian status Kecamatan Bitungberdasarkan
Peraturan Pemerintah RI Nomor. 4 Tahun 1975 tanggal 10 April 1975 ditetapkan
menjadi Kota Administratif Bitung yang selanjutnya pada tahun 1982 ditingkatkan
menjadi Kota Bitung.
Dalam rangka meningkatkan daya
guna dan hasil guna dalam rentang kendali penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pelayanan masyarakat, maka Minahasa
Selatan (Minsel) dan Tomohon ditetapkan menjadi kabupaten dan kota melalui
Undang-Undang (UU) Nomor. 10 tahun 2003 tertanggal 25 Pebruari 2003. Pada
tanggal 21 Nopember 2003 dengan UU Nomor. 33 Tahun 2003 Kabupaten Minahasa
Utara ditetapkan juga menjadi daerah otonom yang baru. Kabupaten Minahasa
Selatan pada tanggal 23 Mei 2007 juga telah memekarkan dan membentuk Kabupaten
Minahasa Tenggara (Mitra).
Dengan adanya pemekaran dan
pembentukan kabupaten dan kota tersebut, maka tanah Minahasa saat ini terdiri
dari empat kabupaten dan tiga kota, yakni masing-masing Kabupaten
Minahasa (induk), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Minahasa Utara
(Minut), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kota Manado, Kota Bitung, dan
Kota Tomohon.
Berdasarkan aspirasi yang
tumbuh dan berkembang dalam sanubari masyarakat Minahasa bagian barat, yakni
yang terdiri dari wilayah Kecamatan Tombulu, Kecamatan Pineleng, Kecamatan
Mandolang, Kecamatan Tombariri, dan Kecamatan Tombariri Timur serta masyarakat
Minahasa di wilayah Kawangkoan dan wilayah Langowan, pada saat ini pula
telah menginginkan adanya pemekaran dan pembentukan kabupaten dan kota, yakni
Kabupaten Minahasa Barat (Minbar), Kota Kawangkoan, dan Kota Langowan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar